Pelatihan Ilmu Faraidh Dasar


PAKKATCENTREOFEXCELLENCE -- Pelajaran Ilmu Faraid (mawaris) memang sudah jamak didapat di masa-mana, baik itu di masjid, pengajian, bangku sekolah, kuliah dll.

Namun, pelatihan di Pakkat Centre of Excellence atau PKBM Pakkat akan dipadukan dengan memahami ilmu waris menurut adat, ilmu waris perdata Islam menurut negara dan bagaimana cara terbaik 'mengkombinasikannya'.

Materi yang dibawakan dal 4 sesi di antaranya:

1. Mengapa Harus Belajar Mawaris? Sepuluh Penyimpangan Hukum Waris, Pengertian dan Rukun Syarat & Mawani’, Rukun Waris serta Pembagian Harta: Penghitungan, Contoh Penghitungan dan Masalah 'Aul dan Radd.

2. Cara hitung warisan menurut adat, dan menurut hukum waris perdata (Kompilasi Hukum Islam/KHI)

3. Pengertian hutang piutang yang ditinggalkan pewaris. Bolehkah anak asal mengklaim bahwa ayahanda atau ibunda yang meninggal dunia punya hutang tanpa bukti. Bagaimana posisi kata 'motivasi' dan 'serapah emosi', apakah itu dianggap hutang. Misalnya, sebelum wafat ayahanda pernah mengatakan kepada seorang anaknya, bahwa dia akan potong jari kalau matahari terbit dari barat. Apakah jari jenazah harus dipotong sebelum dimakamkan walau matahari tidak terbit dari barat? Atau misalnya, almarhum pernah mengatakan bahwa dia akan memberikan bulan atau bintang bila seorang anak jadi anak yang baik. Apakah itu dianggap hutang?

4. Apa hukumnya bila, hanya contoh kasus, seseorang tak ingin mematuhi hukum waris menurut negara? Misal, seorang menantu yang bukan ahli waris mengancam akan membuat kerusuhan bila warisan tidak diberikan semuanya ke dia. Atau membuat ancaman akan mendatangkan saudara-saudaranya aparat, seperti polisi atau jaksa, untuk menyerbu bila keinginan tak dikabuli?

Ada juga kasus seorang putri mencuri surat-surat tanah dan benda berharga lainnya ketika almarhum sakit atau setelah meninggal dan digadaikan ke bank secara sepihak, apakah setelah ditemukan pencurinya, harta yang dicuri harus dikembalikan dan dianggap harta waris? Apakah bila sudah terlanjur digadaikan tanpa sepengetahuan ahli waris disebut penipuan? Apakah penadahnya juga terindikasi melanggar hukum?

5. Dan lain-lainnya yang dipadukan dalam studi kasus.

Tutor:

Tutor diusahakan dari pihak yang berkompeten, yang mewakili Kementerian Agama. Seperti Ust H. Ibrahim Lubis atau yang mewakili (dalam konfirmasi) dan lain sebagainya bila berhalangan.

Info selanjutnya hubungi HP Julkarnaen dan Yusuf Marbun

No comments:

Post a Comment